BuserInvestigasi.Com — Katingan — Peredaran barang haram narkoba jenis sabu ternyata tidak hanya beredar di kota namun merambah sampai ke Desa. Buktinya, berdasarkan laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas bahwa sering adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
Terkait itu, Satresnarkoba Polres Katingan, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu dengan inisial BS alias Budi (42) di rumahnya Desa Samba Katung Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Kalimantan Tengah, Rabu (31/3/2021) dini hari.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresarkoba Iptu Andri Iswanto, S.H., mengatakan setelah kami mendapat informasi dari Kapolsek Katingan Tengah, dan kami pun tidak membuang-buang waktu segera melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut.
Alhasil, malam sekitar pukul 00.30 WIB pada saat tersangka istirahat di rumahnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka yang disaksikan warga sekitar, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam dimasukkan dalam kotak bekas permen.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah bong siap pakai, korek api, satu handphone merek samsung dan uang senilai Rp 3,6 juta diduga hasil penjualan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar,” tegas Kasatresnarkoba. (Pras)
Editor : IDP