BuserInvestigasi.Com — Seruyan — Seorang pria berinisial Hi (40) diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan dikediamannya Jl. Letjend S. Parman, RT.001/RW.001 Desa Persil Raya, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Rabu (10/02/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kasus ini diungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika.
“Setelah mendapat informasi tersebut Satreskrim Polsek Seruyan Hilir langsung menuju kerumah terlapor untuk melakukan penggeledahan dan mengamankan terlapor,” ujar Bayu.
Selain itu, Bayu juga menambahkan, dalam penggeledahan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 5 paket plastik klip kecil berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 1,36 gram, 1 buah plastik plastik hitam, dan 1 unit HP merk Oppo.
Bayu juga menyampaikan, saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Seruyan guna proses lebih lanjut.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Bayu. (Pras)
Editor : IDP