Buserinvestigasi.com – Palangka Raya – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Tengah melakukan penangkapan terduga pelaku illegal mining di Desa Hampangen, Kec. Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa (24/05/2022).
Kasi Gakkum SPORC Kalimantan Tengah Irmansyah, saat dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk kegiatan tersebut benar, saat ini masih dalam tahap proses,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkap aplikasi Whatsapp.
Diketahui penangkapan tersebut terjadi pada Hari Rabu, 18 Mei 2022, dengan barang bukti 3 Unit Excavator dan 2 unit truck.
Belum diketahui berapa jumlah terduga pelaku yang ditangkap saat ini.
(R)