BuserInvestigasi.Com — Kapuas,– Dua pemuda terduga pelaku pencurian buah sawit di kebun milik PT. Anugrah Sawit Inti Harapan, Desa Saka, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas, selasa (19/1/2020).
Terduga Pelaku yang berinisial SH (27) yang merupakan warga Jl. Lunuk Ramba, Kec. Kapuas Barat, serta UD (29) yang merupakan warga Desa Saka Tamiang, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K., mengatakan dari keterangan para saksi dua orang terdua pelaku pencurian ini telah memanen buah sawit di kebun perusahaan sebanyak kurang lebih 2 ton.
“Atas Kejadian tersebut perusahaan merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” ujar Kristanto, Jum’at (22/1/2021).
Selain buah sawit, dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah lanjung, satu buah dodos dan satu buah perahu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 363 KUHPidana,” tutur Kasat.
(Pras)
Editor : IDP