Buserinveatigasi.com – Kotawaringin Timur – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Parenggean meringkus empat orang pria bernama Muhammad Mulyana, Aceng Abdurohman, dan Kusmawata, serta Frans.
Keempat pria ini ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik warga Desa Bukit Harapan Kecamatan Parenggean, bernama Khairul Akhmad Jumat (13/8/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Parenggean AKP Supriono mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari pemilik kebun sawit terkait aksi pencurian tersebut, Sabtu (14/8/2021).
Menindaklanjuti laporan ini, anggota yang telah mengetahui keberadaan para pelaku dari keterangan pemilik kebun langsung menangkap keempatnya satu persatu.
“Dari keempat pelaku ini diamankan barang bukti satu unit truk tanpa nopol yang digunakan untuk mengangkut sebanyak 98 janjang buah sawit, dan dua unit arco/ angkong milik korban yang berada di dalam truk,”ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(M)