Buserinvestigasi.com- – Polres Seruyan – Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas (jalan dan fasilitas pendukung). Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar diperlukan manajemen dan rekayasa lalu lintas salah satunya melalui kegiatan pengaturan lalu lintas, sebagaimana yang dilaksanakan oleh sat lantas dan seluruh personel Polres Seruyan, Senin (16/1/2023) pagi.
Pengaturan lalu lintas tersebut dilaksanakan pada ruas-ruas jalan di Kuala Pembuang. Setiap ruas jalan terdapat 2-4 personel Polres Seruyan yang bertugas.
Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kabag Ops AKP Suyono, S.E. mengatakan, kegiatan pengaturan lalu lintas dilaksanakan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
“Dengan dilaksanakannya pengaturan lalu lintas utamanya dipagi hari, diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan”, ungkapnya.
“Pada pagi hari, mobilitas masyarakat pengguna jalan sangat tinggi terutama anak-anak yang berangkat sekolah”, tambahnya.
(R)








