Buserinvestigasi.com – Kuala Pembuang – Polres Seruyan, Pengadilan Negeri Sampit bersama Kejaksaan Negeri Seruyan, bersama Polres Seruyan melaksanakan sidang secara online atau daring sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kasat tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution mengatakan sidang secara daring itu digelar dengan menggunakan metode video conference (sidang daring) dari ruang besuk tahanan Sat Tahtu Polres Seruyan, Rabu (15/09/2021)
Dia mengatakan sidang pidana secara daring kali ini dilaksanakan terhadap 12 (dua belas) orang Tahanan. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib dan lancar.
(R).