Cegah Penyebaran Covid-19, Sat Tahti Polresta Seruyan Laksanakan Sidang Pidana Secara Daring

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Kuala Pembuang – Polres Seruyan, Pengadilan Negeri Sampit bersama Kejaksaan Negeri Seruyan, bersama Polres Seruyan melaksanakan sidang secara online atau daring sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kasat tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution mengatakan sidang secara daring itu digelar dengan menggunakan metode video conference (sidang daring) dari ruang besuk tahanan Sat Tahtu Polres Seruyan, Rabu (15/09/2021)

Dia mengatakan sidang pidana secara daring kali ini dilaksanakan terhadap 12 (dua belas) orang Tahanan. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib dan lancar.

(R).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *