Buserinvestigasi.com – Kuala Pembuang – Sidang perkara tindak pidana kembali digelar, persidangan secara online dengan video telekonferensi yang dilaksanakan. Penerapan sidang online ini dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, namun para Tahanan tetap berada di Rutan Polres Seruyan, Kamis 23 September 2021.
Sidang online terkoneksi langsung dengan Rutan Polres Seruyan dan Kantor Kejaksaan Negeri Seruydan dan Kantor Pengadilan Negeri Sampit sehingga para Tahanan, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Terdakwa dan juga Saksi, tidak perlu dihadirkan di Ruang Pengadilan.
Dengan demikian, maka semua dapat menghindari kerumunan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona. Namun untuk ruang sidang sendiri tetap dihadiri oleh Majelis Hakim.
Persidangan online dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, namun di sisi lain penyelesaian proses hukum harus tetap berjalan.
(R).