BuserInvestigasi.Com — Seruyan — Sipropam Polres Seruyan menggelar sosialisasikan Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2003 tentang Disiplin anggota Polri di aula data Polres Weruyan, Selasa (30/3/2021) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasipropam Polres Seruyan AIPTU Dwi Priyono, SH beserta anggota menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2003 tentang Disiplin anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dijelaskan oleh Kasipropam, fungsi tugas dan peran Polri adalah sebagai aparatur negara penegak hukum yang melindungi, mengayomi dan melayani masyayakat.
oleh karena itu beliau mengajak kepada seluruh jajaran Polres Seruyan, sesuai dengan tugas pokoknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, MSi melalui Kasipropam menjelaskan “Masyarakat menuntut rasa keadilan di bidang hukum, persaman hak di muka hukum, asas hukum itu memberikan rasa keadilan, dan begitu juga untuk anggota Polri apabila melakukan Pelanggaran disiplin ataupun Pidana umum maka Propam Polri khususnya Sipropam ditingkat Polres bisa melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi Peraturan kapolri ini diikuti oleh perwakilan dari satuan fungsi personil Polres Seruyan.
(Pras)
Editor : IDP