Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Seruyan Tegur Pengemudi Pick Up yang Angkut Muatan Orang

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- — Dalam rangka menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan lancar serta guna mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Seruyan, Anggota Satlantas Polres Seruyan melakukan peneguran kepada pengemudi pick up yang membawa muatan orang pada di Jalan Raya Ahmad Yani Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan. Jum’at, 25/11/2021.

 

Tampak anggota Satlantas Polres Seruyan menegur pengemudi pick up yang digunakan untuk mengangkut orang.

 

Pihaknya menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 303 jo 137 (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

 

Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagai atau seluruhnya untuk mengangkut barang.

 

Mobil bak muatan terbuka, Lanjut Akhir, hanya diperuntukan sebagai mobil yang mengangkut barang bukan mengangkut orang.

 

Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Prio Amboro, S.T. Menambahkan bahwa Pick up merupakan kendaraan untuk mengangkut barang sehingga tidak memiliki standar keselamatan untuk mengangkut manusia.

 

“Sehingga baik pengemudi dan penumpang kami berikan himbauan untuk mencari transportasi lain yang dianggap lebih aman demi keselamatan bersama,” tegasnya.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *