BuserInvestigasi.Com — Seruyan — Sat Lantas Polres Seruyan melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Masyarakat Kuala Pembuang. Jumat (5/02/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa dengan ada maklumat Kapolda Kalteng, Sat Lantas Polres Seruyan mengedukasi dan mengharapkan kepada masyarakat akan sadar bahwa dalam melakukan pembakaran Hutan dan lahan ada hukuman dan sanksi pidana, hal tersebut dapat di acaman hukuman yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Moch. Romadhon, S.H. menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan Karhutla di wilayah Kota Kuala Pembuang, sehingga masyarakat tidak akan membakar hutan dan lahan yang berpotensi menyebabkan dampak kebakaran yang lebih luas dan juga menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
“masyarakat diimbau agar tidak membakar hutan dan lahan agar tidak terjadi bencana kebakaran yang lebih meluas sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.(Pras)
Editor : IDP