Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat – Guna mencegah terjadinya penyetruman ikan ( ilegal fising) dan penggunaan bahan kimia di wilayah Kecamatan Arut Selatan, personel Polsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng gencar melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Sabtu (28/01/2023) Pagi.
Kapolres Kotawaringin Barat Jajaran Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasiwas Iptu Supandri Brajono, mengatakan kegiatan ini sosialisasi larangan penagkapan ikan dan penggunaan bahan kimia dilakukan pihaknya mengingat kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat dari kegiatan penangkapan ikan dengan cara setrum ini sangat merugikan bahkan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan kepada masyarakat terkait sanksi pidana dalam UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, serta UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” ujar Iptu Supandri.
“Kita harus bisa melihat ke depan dampak yang akan terjadi dalam jangka panjang akibat dari kegiatan penyrtruman ikan (illegal fising) dan penggunaan bahan kimia ini yang dimana sangat merusak lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan kita semua,” pungkasnya. (R)








