Buserinvestigasi.com – Kuala Pembuang – Sebanyak 13 orang tahanan Rumah Tahanan di Rutan Polres Seruyan melaksanakan sidang secara online Rabu (14/4) siang. Sidang berbasis daring ini terkoneksi dengan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit dilaksanakan secara bergiliran oleh tahanan dan dihadiri oleh jaksa, hakim, serta saksi.
Pelaksanaan sidang secara online merupakan upaya pencegahan penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) yang saat ini sudah menjadi momok bagi seluruh warga dunia. Kegiatan ini sangat efektif dalam mencegah penularan virus, karena lalu lintas keluar tahanan yang biasa terjadi saat proses persidangan di pengadilan dihentikan sesaat.
Dalam prosesnya, sidang berjalan seperti pada umumnya di mana tahanan menunggu giliran untuk dipanggil menuju ruang sidang online, kemudian melakukan video call dengan jaksa, hakim, dan saksi yang dihadirkan.
“Layanan sidang online ini hampir berjalan enam bulan dan kita sudah menyiapkan ruangan khusus dengan perangkat yang mendukung seperti kamera, monitor, speaker, dan jaringan internet sebagai penunjang agar proses sidang berjalan dengan lancar,” kata Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Soleh Nasution.
Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Soleh Nasution, mengungkapkan terhambatnya kegiatan sidang karena pandemi tidak mengurangi kualitas pelayanan Rutan Polres Seruyan. “Meski terhalang Covid-19, jangan sedikitpun mengurangi langkah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya warga binaan yang ada di Rutan Polres Seruyan,” pesannya.
(Mr).
Editor : IDP