Buserinvestigasi.com- – Keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Seruyan terus ditingkatkan. Termasuk dari gangguan ketertiban dan pelanggaran lalu lintas. Seperti kendaraan berknalpot brong dan balap liar.
Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto, S.I.K., mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya melakukan pengamanan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Termasuk menyiagakan anggotanya di beberapa titik rawan terjadinya aksi balap liar maupun sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, seperti yang dilakukannya pada Minggu, 12.22 WIB ( 26/02/2023).
Menurutnya, menggunakan kendaraan berknalpot brong jelas melanggar undang-undang. Yakni, pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Bila ada pengendara yang menggunakan kendaraan berknalpot brong dapat diancam dengan kurangan maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
“Sesuai ketentuan undang-undang diatas,itu ancaman bagi pelanggarnya” ujar Kapolres Seruyan.
Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi terhadap penyalahgunaan lalu lintas. Seperti balap liar. Menurutnya, aksi balap liar ini sangat mengganggu aktivitas lalu lintas. Juga melanggar undang-undang. Sesuai pasal 297 Undang-Undang Nomor 22/2009 dengan ancaman kurungan satu tahun dan denda maksimal Rp 3 juta.
Ditambahkan Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto, S.I.K., pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan kendaraan berknalpot brong dan balap liar. Salah satunya dengan menggelar patroli rutin setiap sabtu malam minggu di lokasi yang berpotensi menjadi arena balap liar dan kendaraan berknalpot brong.
“Tujuannya, demi keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Seruyan,” pungkas Kapolres Seruyan.
(R)








