Buang Kotak Rokok, Remaja 20 Tahun Ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.Com —  Seruyan —  Polisi Sektor Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, berhasil menangkap Hi (20) di Jl. Jendral Sudirman Km 78, Desa Danau Sembuluh, Kec. Seruyan Raya, Kab. Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Dwi Tri Yanto, S.I.P., mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pemuda dengan pendidikan terakhir SMP ini kami tangkap setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga sabu pada saat kami melakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (24/01/2021) sore.

Dwi juga menambahkan, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku menaruh curiga terhadap gerak-geriknya di TKP.

“Dimana, sebelum diinterogasi, Hi ini diketahui membuang satu kotak rokok LA Bold. Kemudian kami menanyai identitas pelaku. Setelah itu Hi kami lakukan penggeladahan badan dan pakaian yang disaksikan saudara Suparno selaku Ketua RT. 004 Rw. 002 Desa Selunuk beserta saksi lainnya,” tambah Dwi.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang didapat petugas dari lobang tali celana pelaku, dan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu didalam kotak rokok.

Dwi menambahkan, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pihaknya segera membawa Hi ke Mapolsek Danau Sembuluh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pada kasus ini kami akan menerapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(Pras)

 

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *