Buserinvestigasi.com- Kobar – Bripda Dwi Prakoso Personel Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng memberikan tindakan tegas dengan memberikan Surat Tilang kepada pengendara roda 2 (dua) atau Sepeda Motor karena telah kedapatan tidak menggunakan Helm, Selasa (19/04/2022) Pagi.
Prakoso terpaksa menghentikan kendaraan tersebut dan memberikan Surat Tilang karena tertangkap tangan terlihat oleh Prakoso melintas di depannya pada saat sedang melaksanakan kegiatan pengaturan dan penjagaan (Gatur) arus lalu-lintas di simpang SMP 1 Arut Selatan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, Kasat mengatakan bahwasanya pihak lalu-lintas pasti akan menindak pengendara yang memang jelas-jelas melakukan pelanggaran, apalagi tidak menggunakan Helm, tutur Kasat.
Sementara itu dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Prakoso, telah diamankan STNK dari motor tersebut, yang terlebih dahulu si Pengendara atau si Pelanggar diarahkan untuk mengambil Helm terlebih dahulu.
(r)








