Buserinvestigasi.Com – Satbrimob – Kembali melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya, gabungan personel Satbrimob bersama Ditlantas Polda Kalteng beri tindakan tegas dan terukur kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker.
Kali ini yang menjadi sasaran lokasi penertiban penggunaan masker di Pasar Besar Jl. Ahad Yani Kota Palangka Raya. Sabtu (10/10/2020) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Yutisi Covid-19 penertiban penggunaan masker ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa Covid-19 atau sering disebut Virus Corona ini nyata adanya dan wajib untuk kita cegah.
“Dengan Operasi Yustisi yang rutin kami laksanakan ini mudah-mudahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan demi kesalamatan kita bersama, agar terhindar dari penyebaran Covid-19” tuturnya.(Hms/ Tim)
Editor : IDP