POSO-Buserinvestigasi.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masani Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso mengeluh dan sangat kecewa pasca mengetahui istri Kades inisial VDR, termasuk seorang oknum perangkat desa tersebut, yang tak lain adalah adik dari VDR berinisial PR, ternyata masuk dalam daftar nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial RI,dampak Covid 19.
“Sebagai perwakilan masyarakat desa, saya merasa sangat kecewa, setelah tau nama istri kades termasuk perangkat desa ada dalam daftar penerima BST.,” ungkap anggota BPD Masani Selvi Ndele, kepada pewarta media Buserinvestigasi.com baru – baru ini.
Bahkan untuk memastikan benar tidaknya kedua inisial tersebut telah menerima BST ucap Selvi Ndele, dirinya telah mendatangi kantor PT. Pos Indonesia UPT Kecamatan Posisir.
“Melalui petugas kantor pos kecamatan, tempat penerimaan BST, membenarkan adanya nama kedua inisial tersebut sebagai penerima BST 600 ribu rupiah setiap bulan. Bahkan untuk VDR sudah tiga kali menerima untuk pencairan bulan Mey, Juni dan Juli, sedangkan PR adiknya baru dua kali untuk pencairan bulan Mey dan Juni. Jatah PR untuk bulan Juli distop akibat statusnya sudah diketahui,” tutur Selvi Ndele.
Selvi Ndele sangat menyesalkan hal tersebut bisa terjadi, sementara mereka sangat paham aturan.”Padahal, masih banyak warga desa yang masih tergolong sangat layak untuk masuk dalam daftar penerima BST, akibat terdampak Covid-19,” imbuhnya, seraya menambahkan BST adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan kelompok rentan yang terkena dampak virus corona, bukan untuk mereka yang secara rutin masih menerima gaji setiap ulan dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Poso Farid Awad yang dikonfirmasi tidak membenarkan adanya keluarga inti kades termasuk perangkat desa maupun anggota BPD, masuk dalam daftar penerima BST Kemensos RI.
“Tidak dibenarkan alias tidak boleh,” tulis Farid melalui balasan pesan singkat WhatsApp pada pewarta media ini.
Sementara itu Kades Masani Jems KJ, saat dikonfirnasi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak menepis kalau istrinya termasuk seorang perangkat desanya telah menerima BST.”Yang diterima Bansos, bukan BLT DD,” akunya.
Diketahui, bantuan tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.(David)
Editor : Irfan Pontoh