BHABINKAMTIBMAS POLSEK SERUYAN HILIR SOSIALISASI SABER PUNGLI

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.Com — seruyan — Polres Seruyan – Polsek Seruyan Hilir, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir melaksanakan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat bertempat di pemukiman warga kelurahan kuala pembuang II kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan. Rabu (20/02/2021).

Dasar kegiatan Saber Pungli yaitu Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan Legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas ptaktek Pungli di Indonesia.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S. H., S. I. K., M. Si., melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan Saber Pungli memiliki 4 fungsi yakni Inteligen, Pencegahan, Penindakan dan Sosialisasi serta Yustisi, Satgas Saber Pungli juga diberikan kewenangan kepada satgas umtuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan.

Dengan adanya Perpres tersebut maka masyarakat secara langsung dapat melaporkan paraktek Pungli yang dilakukan oleh Intansi Pemerintah, TNI, & Polri.

Kegiatan sosialisasi saber pungli yang dilakukan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Bripka Ariyani di Kelurahan Kuala Pembuang II bertujuan untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan untuk mengingatkan kepada kita semua dan diharapkan Kepada masyarakat Kelurahan Kuala Pembuang II tidak masuk dalam kategori Pungli atau terhindar dari pelanggaran Pungli (Pungutan Liar),” kata Kapolsek. (Masroby)

 

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *