Buserinvestigasi.com – Seruyan – Personil Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan, Polda Kalteng, melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang larangan karhutla dengan menggunakan Maklumat Kapolda Kalteng, agar masyarakat mengerti dan paham di Kecamatan Seruyan Hilir. Minggu (06/05/2021) Siang.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Serhil IPDA Fahroni menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Memberikan Penjelasan Sangsi dan Hukuman akibat melakukan Pembakaran Hutan dan lahan dengan sengaja serta Memberikan Pemahaman dampak Asap yang di timbulkan akibat karhutla dapat merugikan Kesehatan Orang banyak apalagi di musim Pandemi Virus Covid-19. Agar masyarakat membantu dan bekerjasama mencegah terjadinya karhutla
Kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mengurangi lajunya penyebaran virus Corona Kata Kapolsek.
(P)
Editor : IDP