Bhabinkamtibmas Polsek Kolam Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng  

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – jajaran Polda Kalteng. Kegiatan sosialisasi cegah karhutla dengan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng terus dilakukan oleh anggota bhabinkamtibmas Polsek Kolam agar warga masyarakat mengetahui bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa di pidana. Rabu (24/05/2023) siang.

 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno, S.H. menerangkan bahwa maklumat Kapolda Kalteng tersebut berisi tentang larangan dan ancaman pidana bagi pelanggar tindak pidana dalam hal kebakaran hutan dan lahan.

 

” Kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai langkah preemtif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak terjadi yang mengakibatkan bisa merugikan masyarakat secara luas. ” ujar AKP Joni Risatno, S.H.

 

Lebih lanjut Kapolsek Kolam menyampaikan bahwa diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut warga masyarakat mengetahui dan berpikir kembali untuk melanggar aturan dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah terutama dalam hal bahaya kebakaran hutan dan lahan. Ungkapnya(hm)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *