Bhabinkamtibmas Polsek Kolam Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Untuk Sosialisasi Larangan Membakar Lahan   

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) – jajaran Polda Kalteng. Bhabinkamtibmas Polsek Kolam sosialisasi kepada warga mencegah karhutla yaitu dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang ancaman dan larangan membakar hutan dan lahan, Selasa (30/05/2023) siang.

 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno, S.H. menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang berladang dengan membuka lahan secara membakar sehingga hal tersebut bisa menimbulkan bahaya kebakaran yang bisa meluas.

 

“Di himbau agar masyarakat lebih cerdas dan merubah kebiasaan lama yaitu membuka lahan dengan cara membakar karena kegiatan membakar melanggar peraturan dan perundang-undangan dan bisa dikenakan pidana,” ungkap AKP Joni Risatno, S.H.

 

Lebih lanjut kapolsek menambahkan bahwa dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tersebut di harapkan masyarakat bisa mengetahui dan lebih menaati aturan yang sudah ditetapkan baik oleh pemerintah maupun anjuran dari petugas Kepolisian. (R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *