Bhabinkamtibmas Polsek Aruta Melakukan Sosialisasi Tentang ” Tindak Pidana Perdagangan Orang ” TPPO di Wilayah hukum Polsek Arut Utara  

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com– – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng Bhabinkamtibmas Polsek Aruta melakukan Sosialisasi ” Tindak Pidana Perdagangan Orang ” TPPO di Kel Pangkut, Kec. Arut Utara. Sabtu (07/10/2023) pagi.

 

Tampak terlihat Bhabinkamtibmas Polsek Aruta menyampaikan bahwa ” Tindak Pidana Perdagangan Orang ” itu adalah Perbuatan melanggar Hukum dan ada Sanksi Pidana nya.

 

Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Edi Hariyanto, S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “pihak kepolisian khususnya Polsek Arut Utara setiap hari secara terus menerus melakukan Sosialisasi Tentang ” Tindak Pidana Perdagangan Orang ” ( TPPO ) kepada seluruh Masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Arut Utara,” ucap Edi.

 

Polsek Aruta mengimbau warga masyarakat untuk memahami hal itu dan menjadi perhatian bersama agar hal tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Aruta. Tutup Edi. (mda)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *