Bhabinkamtibmas Di Dampingi Babinsa Saat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Kotawaringin Lama (Kolam) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – jajaran Polda Kalteng. Untuk memberikan pengetahuan kepada warga tentang larangan dan ancaman membakar hutan dan lahan, anggota Polsek dan Koramil Kolam sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Jum’at (16/09/2022).

 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno, S.H. menerangkan bahwa dikalangan warga masyarakat Kalimantan khususnya wilayah kecamatan Kotawaringin Lama masih banyak masyarakat yang membuka lahan untuk ladang dan sawah dengan cara menebang pohon dan kemudian membakarnya.

 

“Masyarakat harus kita berikan pengetahuan agar mengerti dan mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan adalah perbuatan yang dilarang oleh pemerintah, ” ujar AKP Joni Risatno, S.H.

 

Lebih lanjut Kapolsek Kolam menyampaikan bahwa melalui Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang larangan dan ancaman membakar hutan dan lahan diharapkan masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Ungkapnya.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *