Buserinvestigasi.com – Seruyan – Kapolres Seruyan Beserta Pejabat Polres Seruyan Melaksanakan Press Release Tindak Pidana Melarikan Perempuan disertai Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilkum Polres Seruyan , Selasa (01/06/2021) .
Adapun dalam kegiatan Press Release yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 1 Juni 2021 di pimpin oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Dan didampingi oleh, Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I GEDHE SUWARMAYASA , Kasat Narkoba Polres Seruyan IPDA ANDRI WICAKSONO, S.Sos. Kbo Sat Reskrim Polres Seruyan IPDA ADEL MUHAMMAD GABRIEL HUDOYO, S.Tr.
Tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana Melarikan Perempuan disertai Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi Diketahui Terakhir Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar jam 14.30 wib didepan Sekolah SMP 1 SERUYAN HILIR TIMUR Desa Trans Unit I Jalan Pematang panjang Kec. Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Mengatakan Untuk tersangka Kasus Tindak Pidana Melarikan Perempuan disertai Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur akan kita proses sesuai hukum yang berlaku dengan sesuai pasal yang diterapkan .
Adapun Barang Bukti dalam kasus tindak pidana ini yaitu, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Putih, 1 (satu) lembar daster warna merah, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu, 1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI warna Hitam, 1 (satu) lembar kemeja warna biru tua dengan motif corak putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merk “LUPO” Dan 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam.
(P)
Editor : Idp
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Given guna memberikan keterangan, namun tidak pernah ditanggapi. Setelah menyelidiki keberadaan pelaku, tim Buser pun langsung ke lokasi dan menyergap Given. Ia berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kupang Kota.