Bahayakan Pengguna Jalan, Sat Lantas Polres Seruyan Beri Teguran Ke Pengemudi Truk ODOL

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Polres Seruyan memberikan imbauan dan peringatan kepada sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan di Jln Jend. Sudirman Km. 80 Kabupaten Seruyan, Sabtu (11/02/2023).

 

Sat Lantas Polres Seruyan akan menindak tegas truk yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya.

 

Truk ODOL dianggap sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan nyawa pengendara lainnya. Selain itu, truk ODOL juga memicu kerusakan jalan raya.

 

Kami akan berikan teguran sampai ke penindakan truk ODOL yang melintas di wilayah hukum Polres Seruyan,” Ucap Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto. S.I.K. melalui Kasat lantas Polres Seruyan IPTU Prio Amboro, S.T. usai melaksanakan sosialisasi larangan truk ODOL.

 

Kasat Lantas juga menambahkan pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk, karena semua ini demi keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan, tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *