Buserinvestigasi.com – Katingan – Satreskrim Polres Katingan – Sdr. SARDIE harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karna melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbanya mengalami luka berat, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at 4 juni 2021 skj. 05.30 wib di Jalan Lapangan Estate Sibaya PT. BHL Desa Mirah Kalanaman, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalimatan Tengah.Sabtu (05/06/2021), pukul 09.10 wib.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Katingan Aipda Hendro Gunawan menceritakan kronologis peristiwa tersebut diatas yang mana pelaku an. SARDIE datang ke Lapangan untuk mengikuti Apel Pagi Estate Sibaya PT. BHL, Desa Mirah Kalanaman, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan tengah. Pada waktu itu semua karyawan yang lain juga akan menuju ke lapangan untuk ikut melaksanakan apel, pada waktu itu pelaku Sdr. SARDIE ada membawa 1 (satu) bilah sanjata tajam jenis parang yang pada waktu itu berpapasan dengan korban Sdr. WIDIANA yang secara tiba-tiba pelaku Sdr. SARDIE langsung menebaskan parang yang dibawanya ke kepala korban Sdr. WIDIANA dari arah belakang kemudian pelaku Sdr. SARDIE juga menyerang korban berikutnya yaitu Sdr. HADI SUCIPTO yang pada waktu itu melintas dengan menggunakan sepeda motor, pelaku Sdr. SARDIE mengayunkan sajamnya kearah korban Sdr. HAFI SUCIPTO dan mengenai tangan kanan Sdr. HADI SUCIPTO. terang Kanit.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H membenarkan peritiwa tersebut yang mana pelaku berhasil di amankan oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan bersama dengan scurity perusahan PT. BHL tanpa melakukan perlawanan kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Katingan untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Aipda Hendro juga menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di ancam dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun. Tegasnya.
(P)
Editor : IDP