Buserinvetigasi.com – Palangka Raya – Ketua Lembaga Indivenden Investigator (LIING) Prov. Kalimantan Tengah Masroby mengapresiasi penyerahan lahan 20% dari PT. Sawit Mas Parenggean Kepada 200 Warga Parenggean, Kec. Parenggean, Kab. Kotim belum lama ini.
Seperti yang dilansir dari Beritasampit.co.id, Perusahaan Perkebunan Sawit yaitu PT. Sawit Mas Parenggean yang terletak di Kelurahan Parenggean, Kec. Parenggean, Kab. Kotim tersebut telah menjalankan kewajibannya selaku PKS yaitu dengan adanya penyerahan lahan 20% Dari pelepasan hutan HGU perusahaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Masroby Selaku Ketua LIING dan juga aktivis yang aktif mendampingi masyarakat dalam berbagai masalah terkait perkebunan mengapresiasi perusahaan tersebut.
“Saya bangga dan senang sekali dengan perusahaan yang benar-benar menjalankan kewajibannya yaitu lahan 20%,” ujarnya saat ditemui dikediamannya di Palangka Raya, Selasa (08/06/2021).
Selain itu, Masroby juga menambahkan, bahwa dirinya menuntut kepada seluruh perusahaan yang lain agar mencontoh perusahan PT. SMP.
“Nah ini sebagai contoh kepada Perusahaan sawit yang lain diseluruh kalteng, khususnya di Kabupaten Kotim agar segera melaksanakan hal tersebut, jangan seperti salah satu perusahaan mereka mengaku sudah menjalankan, kewajibannya yaitu 20% tapi nyatanya itu kebun kemitraan,” ucapnya.
Masroby juga berharap dengan diserahkannya lahan 20% kepada masyarakat ini menjadi motivasi untuk perusahaan lain agar mau memberikan lahan miliknya sebesar 20% kepada masyarakat disekitar kebun.
“Saya harap ini jadi contoh dan motivasi kepada perusahaan yang lain, agar jalankan kewajiban itu jangan mau mengeruk alamnya saja tapi tidak peduli dengan masyarakatnya, serta pemda juga harus mendorong hal itu dan jangan menjadi pelindung bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
(P)
Editor : Idp