Buserinvestigasi.com- Polsek Kumai – Polres Kotawaringin Barat ( Kobar) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) –Berdasarkan surat menteri pertanian Republik Indonesia nomor : 145/PK.300/M/7/2022 perihal pemberlakuan lockdown dan penyemprotan desinfektan untuk mencegah penularan PMK. Personel Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Kumai melaksanakan KRYD dengan sasaran pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut ternak, dan Melakukan Penyemprotan Disinfektan terhadap Hewan ternak yang baru datang melaui jalu laut di Pelabuan ASDP Sungai Tempenek Kel. Kumai Hulu Kec. Kumai Kab. Kobar Minggu (04/12/2022) Pagi
Personel Posubsektor Kawasan Pelabuan Kumaj Bersama Dinas Perhubunga dan Dinas Balai Karangtina melaksanakan pemeriksaan serta Penyemprotan Disinfektan meliputi kendaraan truk, pick up, maupun kendaraan lain yang mengangkut hewan ternak, baik itu sapi, maupun kambing.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kumai, IPTU Rahis Fadhlillah, S.T.r.K, mengatakan sesuai perintah yang disampaikan Kapolres Kobar bahwa kegiatan KRYD berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Kantor Karantina Hewan Pelabuhan Kumai.
“Dalam pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan dan Penyemprotan terhadap Hewan Ternak yang masuk ke wilayah Kab. Kobar dipastikan hewan ternak tersebut bebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).” Pungkasnya.
(R).








