ANGGOTA POLSUBSEKTOR BATU AMPAR MELAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Seruyan – Polsek Seruyan Tengah

Personel Polsubsektor Batu Ampar memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan pada Jum’at (24/3/2023).

 

Pemasangan Spanduk itu dilakukan di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan

 

Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nataatmaja S.E mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla.

 

Melalui media spanduk ini, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla.

 

Dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 32 tahun 2009 dan sesuai dengan pasal 187 KUHP.

 

“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan,” Kata Kapolsek

 

Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.

 

Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah agar tidak melakukan tindakan dimaksud.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *