Buserinvestigasi.com- Seruyan – Polsek Seruyan Tengah
Personil Polsek Seruyan Tengah menyampaikan imbauan kepada warga terkait dampak dan bahaya dari kebakaran hutan dan lahan di Desa Rantau pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Kalteng, Sabtu (18/3/2023).
Seperti yang dilakukan anggota piket Polsek Seruyan Tengah saat melaksanakan kegiatan patroli dialogis mengimbau kepada warga baik melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan, maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, guna antisipasi terjadinya kebakaran yang lebih luas yang dapat mengganggu ekosistem, polusi udara dan merugikan kesehatan, dan bagi pelaku pembakaran diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999.
“Kegiatan sosialisasi Karhutla gencar dilakukan setiap hari oleh personil Polsek Seruyan Tengah untuk menekan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan”








