Buserinvestigasi.com– Seruyan-polsek seruyan Tengah
Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Seruyan tengah Polres Seruyan
polda Kalteng melaksanakan sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Rantau Pulur Kec. Seruyan tengah Kab.Seruyan Prov.Kalteng, Jumat (06/10/2023) siang.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Seruyan tengah membentangkan Spanduk Larang membakar hutan dan mengimbau kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mensosialisasikan larangan membakar hutan berikut saksi hukumnya sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
kapolres Seruyan AKBP AMPI MESIAS VON BULLOW S.I.K M.H melalui Kapolsek Seruyan tengah Ipda Bukhari Nataatmaja S.E mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang laraangan membakar hutan dan lahan, hal ini sebagai bentuk upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Seruyan tengah.
“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Seruyan Tengah” Tutur Kapolsek








