Buserinvestigasi.com- Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng petugas piket Sosialisasikan kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan illegal Minning Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Rabu (09/11/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. menuturkan hentikan kegiatan Illegal Minning cari pekerjaan yang lebih aman dan tidak melanggar hukum. Selain itu juga pekerjaan tersebut sangat berbahaya. Kegiatan illegal Minning adalah tindakan melanggar hukum.
Sudah cukup contoh korban meninggal dunia waktu itu jangan di tambah lagi. Sudah jelas dan membahayakan sekali pekerjaan itu.
“Selain itu juga pekerjaan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem di alam,” tutupnya. (R)