Buserinvestigasi.com – Seruyan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, melaksanakan sidang disipilin terhadap satu anggotanya. Kegiatan tersebut digelar di ruang Aula Patria Tama 95 Polres Seruyan kamis 6/5/21.
Personil tersebut antara lain Aipda Joko Mulyono, jabatan Brigadir Sat Sabahara Polres Seruyan dalam pelanggaran berupa “tidak melaksanakan dinas atau meninggalkan wilkum Polres Seruyan tanpa keterangan dan izin yang sah dari pejabat yang berwenang ”melanggar Pasal 4 huruf (d) dan atau huruf (l) PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri”.
Sidang yang digelar berlangsung dari pukul 10.00 Wib s/d 12.00 Wib dipimpin oleh Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, SH, SIK yang didampingi oleh Kabag Sumda Polres Seruyan AKP Junaldi, SH dan Kabag Ren AKP Suyatman, sebagai penuntut Kasi Propam Polres Seruyan Aiptu Dwi Priyono, SH serta pendamping terduga pelanggar Kasat Sabahara AKP Harjanto bersama Paur Bankum Bagsumda BRIPKA Edo Ferdian, SH.
Dalam sidang tersebut AIPDA Joko Mulyono diberikan putusan sanksi berupa penundaan pendidikan selama 1 (satu) tahun.
Kasipropam usai pelaksanaan sidang mengungkapkan, tujuan dari sidang tersebut antara lain adalah sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.
( P)
Editor : IDP