Cecar Saksi JPU, Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Perkara Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk: Terdapat Indikasi Kelalaian Pihak Kecamatan Danau Sembuluh

  • Whatsapp
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Saat Menunjukkan Alat Bukti Ke Majelis Hakim
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Palangka Raya – Tim Penasehat Hukum dari Para Terdakwa terkait BUMDES Cempaka Baru, yang merupakan mantan Pj Kades dan Bendahara Desa Cempaka Baru Tahun 2018, mencecar sejumlah pertanyaan kepada 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kab. Seruyan, hal itu dilakukan pada saat agenda sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Kamis (16/09/2021).

 

Tim Kuasa Hukum yang hadir pada saat itu berjumlah 4 orang, yaitu 1. Arimadia,S.H.

2. Endas Trisniwati,S.Pd,S.H.

3. Rendha Ardiansyah, S.H.

4. Elsa Situmorang,S.H. dari Kantor Hukum Arimadia,S.H&Rekan menanyakan berbagai pertanyaan kepada para Saksi diantaranya: Camat, Sekretaris Camat (Ketua Tim Verifikasi) dan 2 orang Anggota Tim Verifikasi Kecamatan Danau Sembuluh Tahun 2018.

 

Salah satu kuasa hukum dari Para Terdakwa, Arimadia, S.H., mengakatan bahwa dirinya melihat dalam Perkara ini seakan-akan Para Kliennya menjadi orang yang paling bertanggung atas pekerjaan Penyertaan Modal di Kebun Desa Cempaka Baru Tahun 2018.

 

“Saya menilai ada kelalaian dari pihak kecamatan, bisa dilihat dari keterangan saksi mantan Sekcam Danau Sembuluh tadi seolah-olah seperti ingin cuci tangan terhadap permasalahan ini,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu anggota dari Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa lainya, Rendha Ardiansyah, SH, mengatakan Bahwa keterangan saksi yang di hadirkan oleh JPU, menguatkan adanya indikasi keterlibatan dari pihak lain, sebagaimana fakta persidangan saksi  camat menerangkan bahwa kecamatan mengeluarkan rekomendasi pencairan Dana desa,

“artinya sebelum di ajukan untuk pencairan berkas lengkap dan tidak ada masalah,” tegasnya.

(Pu)

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *