Buserinvestigasi.com – Kuala Pembuang – Senin 19 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor : B-376/O.2.19/Es/03/2021, Kejaksaan Negeri Seruyan bersama dengan Sat Tahti Polres Seruyan melakukan pemindahan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit. Adapun jumlah tahanan yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Seruyan berjumlah 15 (lima belas) orang yang mana seluruh perkaranya sudah menerima putusan yang berkekuatan hukum (Inkracht) dari Pengadilan Negeri Sampit dan sudah berstatus Tahanan Pengadilan (A3).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut telah dilaksanakannya rapid test terhadap 15 (lima belas) orang Narapidana tersebut serta dalam rangka mengurangi kerumunan tahanan di Rutan Polres Seruyan yang berpotensi menjadi faktor persebaran COVID-19 antar tahanan. Adapun pihak yang turut mengawasi kegiatan tersebut yaitu Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Seruyan AIPTU ILHAM SOLEH NASUTION dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Seruyan SINDU HUTOMO, S.H., serta pengamanan menuju ke Lapas Kelas II B Sampit dilakukan oleh 2 (dua) orang Anggota Polres Seruyan dan 2 (dua) orang Jaksa dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan Tahanan jenis Mini Bus milik Kejari Seruyan.
Sekira pukul 13.30 WIB rombongan telah tiba di Lapas kelas IIB Sampit, 15 (lima belas) Narapidana telah di serahterimanan dan kegiatan selesai dengan aman, tertib dan lancer dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.(Mr )