Buserinvestigasi.com- Kuala Pembuang – sebanyak 13 Orang tahanan di Rutan Polres Seruyan, menjalani sidang online melalui video call dari Ruang Besuk Tahanan Polres Seruyan, Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, Rabu (27/10/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution mengatakan, sidang secara online (daring) bagi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Seruyan.
Aiptu Ilham Syoleh Nasution menambahkan, pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Seruyan tetap dijalankan.
Namun, kata dia, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Selama proses persidangan tetap dilakukan penjagaan dan pengawalan oleh Personil Polres Seruyan,” jelasnya.
(R).