PALU – BUSERINVESTIGASI. COM – Wartawan senior Sulawesi Tengah, sekaligus ketua Ikatakan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sulteng, Hasanudin Lamatta, SH, alias Udin Lamatta mengatakan UU Pers bersifat Lext Specialist, sehingga dalam perkara pers, seperti telah terjadi antara Bupati Poso dan Nuansa Pos, penanganannya tidak boleh menggunakan ketentuan KUHP dengan tujuan menjerat jurnalis dan pers dengan pidana.
“UU Pers itu bersifat Lext Specialist bos, karenanya KUHP tidak boleh dijadikan alat untuk menangani sengketa pers” tegas Udin Lamatta saat ditemui awak media Buserinvestigasi.com di Ditreskrimum Polda Sulteng, jumat sore (3/7/2020).
Hasanudin yang merupakan salah seorang pendiri organisasi pers bernama Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) itu menyebut, dalam kesaksiannya di depan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng terkait perkara pemberitaan SKH Nuansa Pos soal dugaan perselingkuhan Bupati Poso, pihaknya menilai pemberitaan SKH Nuansa Pos adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Didepan Penyidik tadi kita mereview kembali pemberitaan Nuansa Pos soal dugaan perselingkuhan Bupati Poso itu, mulai dari terbitan pertama tanggal 15 mei 2019 dan seterusnya, dan pada prinsipnya tidak ada masalah, itu murni produk jurnalistik, produk pers” tegas Udin Lamata.
Pemimpin Redaksi infoaktual.id itu menegaskan, sebagai produk jurnalistik yang berlandaskan UU Pers tadi, maka jika objek berita merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya, sebagai akibat pemberitaan pers, maka rujukannya adalah Pasal 1 ayat 11 dan 12 UU Pers, yakni lakukan upaya hak jawab, hak koreksi, bukan malah melapor ke polisi.
Makanya, kata Udin masalah pemberitaan Nuansa Pos sebagaimana diperkarakan Bupati Poso Darmin Sigilipu itu sebetulnya bukan menjadi ranah Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Saya bilang tadi ke penyidik kalau perkara itu bukan ranah pidana umum, melainkan menjadi ranah hukum yang bersifat khusus, yakni UU Pers seperti ditegaskan dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP yang intinya menyebutkan jika suatu perkara masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, dan diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan” ujarnya.
Ditambahkan Udin Lamatta, kepada penyidik pihaknya menjelaskan UU Pers tersebut merupakan UU yang bersifat lex specialis derogat legi generali. Adalah asas penafsiran hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Dan karenanya, Udin Lamata mengingatkan Pasal 63 ayat 2 KUHP itu mestinya jangan diabaikan dalam setiap kita menghadapi perkara pers.
Udin mengatakan, penyebab kriminalisasi pers itu terus terjadi lantaran pasal 63 ayat 2 KUHP itu selalu diabaikan, dan akibatnya para jurnalis dipidana dengan berbagai macam delik, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik dan seterusnya, yang rata-rata menggunakan Pasal 207, 310 dan 311 KUHP.
“Kenapa tabiat kriminalisasi pers itu terus terjadi, ya karena pasal 63 ayat 2 KUHP selalu diabaikan. Jadi poin saya adalah Kriminalisasi Pers tidak akan berhenti jika pasal 63 Ayat 2 KUHP itu selalu kita abaikan, ” ujar Hasanudin.
Dibenarkan Udin Lamatta, bahwa kepada penyidik pihaknya menyatakan bila Bupati Poso atau siapapun yang masih tidak mengindahkan perintah pasal 63 ayat 2 KUHP ini, maka pasti itu adalah pelanggaran, perbuatan melawan hukum. Dan karenanya Udin berharap, penanganan perkara semacam ini kedepannya haruslah taat pada ketentuan pasal 63 ayat 2 KUHP itu.**
Editor : IDP