Buserinvestigasi.Com — Tolitoli — Raja di Kabupaten Tolitoli Moh. Saleh Bantilan. dalam jumpa persnya minggu (2/5/2021) berharap, pihak Kepolisian setempat untuk lebih responsif terhadap upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihaknya terkait tudingan Udin Lamatta disalah satu media online baru-baru ini.
Moh. Saleh Bantilan yang juga Mantan Bupati dua periode itu mengatakan, bukan kali ini saja sejumlah cuitqn tudingan Udin Lamatta terkait tanah di rumah adat Tolitoli (Bale Masigi) pernah dialamatkan kepada dirinya melalui akun media sosial milik Udin.
Raja Tolitoli itupun menyayangkan pihak Kepolisian yang dinilai slow respon, karna selama tujuh bulan lamanya laporan kepolisian belum ditindak lanjuti terkait penghinaan yang diduga dilakukan oleh Udin Lamatta sebagai terlapor.
Moh. Saleh Bantilan menjelaskan, lokasi tanah dikelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, yang saat ini dibangun rumah adat dianggap tidak bermasalah, pasalnya adanya surat penyerahan atau ganti rugi berupa 10 pohon kelapa yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan memiliki saksi kuat.
Sehingga tudingan Udin Lamatta melalui media online miliknya yang menyebut lokasi yang dibangun rumah adat itu merupakan perampasan lahan dan tidak memiliki legalitas dianggap keliru.
Lebih rinci Raja Tolitoli menjelaskan, orang tua Udin Lamatta Rugayyah Mener Lamatta dan sudaranya pernah mendatangi rumahnya untuk menawarkan lokasi yang berdekatan dengan rumah bekas raja Tolitoli atau Bale Masigi.
Dari pertemuan tersebut, terjadilah kesepakatan jual beli dan dibuatkan surat penyerahan ganti rugi 10 pohon kelapa antara pihak Rugayah Mener Lamatta dengan Moh. Saleh Bantilan Setelah terjadi kesepakatan jual beli, di buatlah surat tanda penyerahan ganti rugi 10 pohon kelapa antara pihak pertama Rugayah Mener Lamatta dengan pihak kedua Moh. Saleh Bantilan.
“Itu bunyi surat penyerahan ganti rugi 10 pohon kelapa yang di tandatangani kedua belah pihak dan di kuatkan dengan saksi yang merupakan saudara Udin Lamatta, yakni Fatmah Lamatta, jadi saya anggap surat ini sudah final” ungkap Raja Tolitoli di kediamannya.
Moh. Saleh Bantilan dengan tegas memberilan tantangan kepada Udin Lamatta untuk menggugat ke pengadilan jika menganggap lokasi yang berdekatan dengan rumah adat itu bermasalah sehingga tidak membuat opini sesat melalui media online.
Menurutnya, perihal laporan yang tidak kunjung ditindak lanjuti oleh Kepolisian setempat dihawatirkan akan memicu konflik dimasyarakat, pasalnya sejumlah orang dari petinggi suku dan pemuka adat Tolitoli mendatangi dirinya untuk mempertanyakan pemberitaan Udin Lamatta dimedia online yang dianggap menodai simbol adat dan kerajaan.
“Saya sudah di datangi suku Tolitoli, bahkan masyarakat adat mempertanyakan pemberitaan di salah satu media on line, dan mereka keberatan bahkan berencana akan demo namun saya sampaikan jangan dulu karena yang di lawan ini hanya satu orang”ujarnya.
Untuk itu Raja Tolitoli berharap, agar Kepolisian lebih serius menanggapi laporan yang telah dibuat oleh pihaknya terkait pencemaran nama baik guna meredam hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Polres Tolitoli AKBP. Budhi Batara segera mengambil tindakan dengan gelar kasus penyerobotan tanah yang dinilai awal dari pemicu terjadinya pencemaran nama baik sang Raja Tolitoli.
“Inshaallah dlm waktu dekat kami gelar utk kasus penyerobotan tanah dulu sbg mana awal dr terjadinya peristiwa penghinaan / pencemaran nama baik ybs. Setelah selesai baru nanti berangkat ke pencemaran nama baik dan/atau penghinaan yg dilaporkan Pa Ale, sejauh ini kami masih berupaya agar kasus tersebut dapat diselesaikan diluar pengadilan (non litigasi) melalui proses restorative justice sebagaimana kebijakan Pimpinan Polri 🙏” jawab Kapolres melalui via Whatsapp (3/5/2021). ( AR)
Editor : IDP