TERKAIT FEE PROYEK JEMBATAN IV : Walikota Palu dan Mantan Anggota Dekot Palu Hadiri Peneriksaan di Kejati Sulteng

  • Whatsapp
banner 468x60

PALU – BUSERINVESTIGASI.COM – Bertempat di ruang tindak pidana umum kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Walikota Palu Hidayat, M.Si dan salah seorang mantan anggota DPRD Kota Palu Hamsir, menghadiri panggilan pemeriksaan terkait Fee pembayaran proyek jembatan palu IV, pada Senin (06/07/2020).

“Kehadiran orang nomor satu di kota palu hanya di mintai keterangan sebagai saksi pertama kali, yang di mana perkembangannya sudah masuk dalam tahap penyidikan umum, begitu juga pak Hamsir di mana pemeriksaanya secara terpisah,” tutur Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulteng Edward Malau kepada wartawan Buserinvestigasi. com saat di ruang press room Kejati dan di dampingi Kasi Penkum Inti Astutik.

Menurut Edward, sejauh ini sudah ada dua puluh enam saksi yang di periksa terdiri dari anggota dewan dan mantan anggota dewan Kota Palu, pihak PT.Global Daya Manunggal ( GDM ), Walikota Palu dan lima dari aparat Pemkot Palu.

Untuk hari ini dari empat orang saksi yang di jadwalkan di mintai keterangan hanya Walikota Palu dan Hamsir politisi dari Partai Hanura yang hadir, sedangkan Thompa Yotokdji dan Yos Sudarso Marjudi tidak sempat hadir.

“Pada intinya saksi yang di periksa dengan berbagai pertanyaan berupa adany fee sebesar Dua miliar rupiah dari kisaran sisa utang pembayaran pembangunan jembatan 14, 9 Miliar,” ungkap Edward.

Pembayaran ini di setujui setelah sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan anggaran oleh pihak DPRD Kota Palu saat itu, dalam hal ini Tim Badan Anggaran (Banggar), dan telah memiliki nota notulen untuk disahkan sistim sisa pembayaran utang tersebut.

Saat ini telah masuk proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini, pihak Kejati Sulteng bakal mengetahui siapa-siapa yang masuk ranah sebagai tersangka, tentunya untuk mengetahui secara pasti, pihaknya bakal terus melakukan kembali pemanggilan ulang saksi yang sekarang tingkatannya sudah masuk pemeriksaan penyidikan umum,” jelasnya di hadapan sejumlah wartawan. (Nasir Tulla)

Editor : Irfan Pontoh

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *