BuserInvesrtigasi.Com — Kotawaringin Barat, Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Minggu (31/1/2021).
Pelaku tersebut berinisial HN (19) yang merupakan warga Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kec. Arut Selatan, Kab. Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, saat hendak melakukan perbuatan asusila tersebut pelaku dalam pengaruh minum beralkohol.
“Berdasarkan keterangan korban, awalnya korban sebut saja Bunga (12) berjalan kaki bersama temannya Mawar (11) di wilayah Kelurahan Kotawaringin Hilir. Saat diperjalanan bertemu dengan pelaku yang kemudian mendatangi dan mengajak korban untuk membantu menangkap ayam disebuah kandang yang tidak jauh dari tempat merkeka bertemu,” beber Rendra.
Namun bukannya menangkap ayam, pelaku malah memaksa korban melakukan hal yang tak senonoh.
Kemudian, lanjut Rendra, pelaku menarik bahu korban hingan terjatuh ketanah lalu menutup mulut korban dengan tangannya agar tak bisa berteriak, selain itu pelaku juga menarik celana korban hingga robek.
Lebih lanjut, Rendra menjelaskan, dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna biru, satu buah celana panjang warna hitam, dan satu buah celana pendek warna merah muda yang sudah robek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
(Pras/Masroby)
Editor : IDP