Buserinvestigasi.com – Kuala Pembuang – Sebanyak 53 orang Tahanan dan Narapidana di Rutan Polres Seruyan, akan disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama. Kamis (07/10/2021).
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Aiptu Ilham Syoleh Nasution mengatakan tujuan vaksinasi ini tentu untuk memberikan perlindungan dan mengantisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 bagi Tahanan dan Narapidana yang berada di dalam Rutan Polres Seruyan, ini menindaklanjuti sebagai upaya percepatan pemberian vaksin.
“Untuk sementara waktu ini, kami ada sedikit kendala untuk mengumpulkan kartu identitas (KTP) Tahanan dan Narapidana karena mereka tidak memiliki/membawa kartu identitas, oleh karna itu kami coba untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik nya, untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tahanan dan Narapidana yang mana syarat utama untuk bisa diberikan Vaksin Covid-19 ” ujar Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
Aiptu Ilham Syoleh Nasution menambahkan, rencana Pelaksanaan pemberian vaksin untuk Tahanan dan Narapidana ini adalah salah satu ikhtiar Sat Tahti Polres Seruyan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam Rutan Polres Seruyan.
Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Indonesia memberikan penjelasan kepada para Tahanan bahwa pentingnya vaksin bagi tubuh. “Kami memberikan pemahaman kepada Tahanan bahwa vaksin COVID-19 itu aman untuk digunakan dan juga menjawab kekhawatiran para Tahanan setelah divaksin,” tutupnya.
(R).