Buserinvestigasi.com- Kobar – Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng menindak pengendara kendaraan roda dua atau Sepeda Motor yang kedapatan tertangkap tangan oleh Personel Satlantas Polres Kobar tidak menggunakan Helm saat melintas di depan Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar Prov. Kalteng, Kamis(07/07/2022) Pagi.
Pengendara yang tidak mengenakan helm atau helm-nya tidak terstandar SNI tersebut dikenakan tindakan berupa tilang dari pihak Satlantas, setelah terlebih dahulu diperiksa kelengkapan surat kendaraan dan SIM
Untuk kita ketahui bersama bahwasanya tidak menggunakan Helm Standart SNI telah melanggar peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 291 ayat 1 dan 2.
Dalam UU tersebut tersebut menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Dan hal tersebut juga berlaku bagi orang yang diboncengnya, jika yang dibonceng tidak menggunakan helm, maka ia akan didenda dengan besaran yang sama.
“Sebagian besar orang dewasa mengerti mengenai hal ini, namun ada kalanya orang tua membonceng anaknya memang mengenakan helm, sedangkan anaknya tidak, dalam kasus ini Polisi juga akan memberhentikan pengendara tersebut dan menilang orang tuanya selaku pengendaranya” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H. S.T.K., S.I.K.
Lebih lanjut Kasat menambahkan bahwa bagaimanapun juga baik anak kecil ataupun orang dewasa tetap wajib mengenakan helm, karena Helm untuk keamanan dan keselamatan dirinya sendiri, ujar Kasat menambahkan.
(R)









