BuserInvestigasi.com – Seruyan -Personel Polsek Seruyan Tengah melakukan sosialisasi terkait Illegal Logging sekaligus bahaya perambahan hutan di Jalan Poros Rantau Pulut menuju Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Sabtu (08/05/2021) siang.
Sosialisasi yang dilakukan di Jalan Poros Rantau Pulut menuju Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Tengah itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap Ilegal Loging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara.
Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny A.W., S.Sos. Kepada Bripka SUWOTO S.I.P. untuk menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan Stop ilegal loging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
(Red)
Editor : IDP