Buserinvestigasi.com – Palembang Pekerjaan proyek yang sudah hampir setengah perjalanan tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek.“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya pasang papan nama di karenakan tidak menjadi tanda tanya masyarakat ini proyek apa?,” ungkap warga yang minta tidak disebutkan namanya.
Dia sangat menyayangkan,seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,”ungkap salah satu warga yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.
Menurut pekerja kasar / tukang yang mengerjakan bangunan jalan warga tersebut saat di wawancarai, Kamis ( 3/12/2024) mengatakan bahwa ” kami tidak tau mengenai anggaran, kami hanya di perintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah harian karena tenaga orang sinii“ucap pekerja.
Ia memaparkan proyek cor tersebut.panjangnya 80 meter lebar 1.2 meter ketebalan 25 cm jarak dari tiang ke tiang 2.5 meter .ini Daerah rawa pasang surut harus pake tiang tidak peke cerucup tidak Hanya bantalan kayu gelam di potong potong besinya ukuran 8 inc Semuanya tiang cicin.ukuran sama Jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang,dan tidak diketahui nama yang mengerjakan proyek cor jalan tersebut lanjutnya, sedangkan jelas Dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 disebutkan pula bahwa yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Serta dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan masyarakat, agar tidak menabrak aturan, bahkan jika sebaliknya sebuah proyek pembangunan tidak disertai papan informasi, maka patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.” terangnya
pembangunan jalan cor beton di Lorong bersama RT 58 RW 006 Kelurahan ogan baru Kecamatan kertapati Palembang, berdasarkan hasil temuan Tim investigasi Diduga akibat tidak adanya transparansi anggaran terhadap publik seperti yang telah disebutkan diatas, maka pihak yang berwenang Kota Palembang diharapkan turun ke bawah guna memeriksa dan memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang terlibat, dan diduga dengan sengaja melalaikan aturan yang telah ditetapkan.
Sementara terkait adanya sorotan warga, hingga berita ini diturunkan pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirnasi karena keberadaannya belum diketahui dan tanggapannya akan disampaikan dalam berita media ini tetap memantau”tutupnya (tim invetigasi).