PALU – Buserinvestigasi.com – Pelaku pencurian kekerasan mengincar jasa transportasi online atau yang dikenal ojek online (ojol) yang ada di kota Palu, Sulawesi Tengah
Hal tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2020) jam 22.00 wita di Jalan lembu Palu dan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng Minggu 12 Juli 2020
Polda Sulteng yang menerima laporan segera bergerak dan mendalami informasi disekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan hasilnya kurang dari 24 jam telah diringkus dua orang pemuda inisial RM (34 th) dan MR (17 th) keduanya warga jalan lembu Towua Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui keterangan tertulis yang diterima media Buser Grup menerangkan benar tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng pada Minggu (13/7/2020) pukul 01.30 wita telah meringkus dua pelaku curas dengan Inisial RM dan MR warga Kota Palu
“Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan berikut barang bukti satu unit sepeda motor scopy, dua unit handphone (hp) dan dua bilah sajam berupa badik, jelasnya
“Ini merupakan modus baru curas dengan sasaran ojek online (ojol) di Kota Palu, dimana korban menerima pesanan dari pelanggan (pelaku) dan sesampai alamat tujuan, korban ditodong dengan senjata tajam dan dirampas hp nya, sehingga korban ketakutan dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” terang Didik
Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutup Didik. (bidhumas/IDP)
Editor : Irfan Pontoh