Buserinvestigasi.com – Seruyan (07/10/2021) Polres Seruyan, Jajaran Polda Kalteng , BRIGPOL Dody , lakukan imbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) pada masyarakat, Kabupaten Seruyan , Provinsi Kalteng.
Seperti yang sudah kita ketahui perbuatan membakar hutan dan lahan dapat merugikan orang di sekeliling kita juga dapat menimbulkan polusi udara yang menyebabkan dampak kesehatan bagi manusia.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu tepatnya di tanggal 24 Februari 2021, telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi, S.I.K., menyampaikan,” Kami akan terus memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran,” ujar nya.
“Disamping itu kasat juga menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama – sama mencegah terjadinya Karhutla dilahan dan wilayah masing – masing.
(R)