TOLITOLI – Buserinvestigasi.com – Kecaman muncul dari barbagai anggota kelompok Pengusaha Beras dan Penggilingan Padi.(PERPADI) Kabupaten Tolitoli.
Pasalnya, organisasi tersebut ternyata di ketuai oleh salah seorang oknum yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
H.Rahim H.Aksa salah seorang Pengusaha Beras Dan Penggilingan Padi MAKMUR Desa Lakatan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, saat dikonfirmasi wartawan Buserinvestigasi.com mengatakan tidak sependapat kalau PERPADI dipimpin oleh Oknum ASN
“Itu sudah menyalahi aturan yang ada, saya memang dapat undangan rapat akan tetapi saya sengaja tidak Menghadiri,” ujar H.Rahim.
Menurut H.Rahim, organisasi PERPADI itu harus di Bentuk dan lahir dari para Pengusaha Beras Dan Penggilingan Padi yg ada di Daerah ini.
Pedomannnya sudah jelas, kata H.Rahim, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia No.67/SM/050/12/2016.
Dalam Permentan tersebut, diatur ketentuan pada Pasal 1, bahwa kelembagaan petani ditumbuh kembangkan dari,oleh dan untuk petani.
Guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani,maka dapat dibentuk sejumlah wadah, yang terdiri atas :Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, .Asosiasi Komoditas Pertanian serta Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
Ditempat terpisah Octavianus Sondakh, SH – Ketua DPN.LPK RI mengatakan.PERPADI Seyogyanya di bentuk dengan tidak melanggar aturan.
“Karena ada Berapa acuan yang harus menjadi panduan dalam pembentukan organisasi tersebut, diantaranya Permentan Nomor 67/SM.050/12/2016, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani,” tegasnya.
Bahkan lebih awal sebelumbya sudah ada Perementan Nomor 82/OT.140/2013..Tentang Pembinaan Kelompok Tani Dan Gabungan Kelompok Tani.
PERPADI dibentuk untuk perlindungan hukum dan ekonomi secara merata dalam berusaha dibidang pangan khususnya Perberasan, dan PERPADI dituntut untuk menjadi mitra Pemerintah untuk kesejahteraan petani khususnya dan masyarakat Kabupaten Tolitoli (Armen Djaru)
Editor : Arifai Mappasulle