Buserinvestigasi.Com — Gelumbang — Berdasarkan adanya temuankeberadaan lokasi gudang tempat penyimpanan minyak jenis solar pada hari senin 11 September 2023.pukul 16.30 WIB di Desa Gelumbang Kabupaten muara enim Sumsel.
Adapun temuan lokasi gudang minyak tersebut terlihat dari dalam gudang ada susunan wadah tangki /tandon
yang berisi bahan bakar jenis minyak solar dengan ukuran 1000 liter yang berbaris di dalam gudang tersebut diduga bahan jenis minyak solar tersebut berasal dari hasil penyulingan dari desa Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dibeli oleh pemilik lokasi gudang minyak tersebut lalu di bawah ke desa Gelumbang kecamatan Gelumbang untuk di jual kembali ke daerah daerah dan diduga bisnis haram
tersebut tidak memiliki badan izin usaha yang resmi dari pihak pemerintahan setempat baik itu badan izin usaha seperti CV dan PT atau izin usaha dirjen migas dan kementerian ESDM dari Jakarta pusat dan bisnis illegal Drilling tersebut diduga kebal hukum
walaupun di pintu masuk lokasi gudang minyak tersebut terbuka hanya ada beberapa orang penunggu gudang tersebut tidak menghiraukan himbawaan pihak aparat penegak hukum muara enim juga polda sumsel mereka tidak menghiraukan mereka tetap beroperasi dan beraktivitas pada malam hari utk melakukan pengoplosan dan penimbunan minyak ilegal tersebut seolah olah kebal hukum.
nama-nama kepemilikan dan pengurus lokasi gudang tersebut yang dicurigai bernama ketud aparat penegak hukum TNI sebagai Big Boss pendana minyak solar ilegal tersebut dan adapun pasal-pasal yang dilampirkan di berita acara tersebut bagi yang
melanggar hukum pidana ekonomi setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling 3 tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga
puluh miliar rupiah) dan para tersangka kasus penimbunan BBM yang bersubsidi di jerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terancam dipidana penjara paling lama 6 enam tahun denda paling banyak Rp 60 miliar (Edy/Hd).
Ir.