TOLITOLI – BUSERINVESTIGASI.COM – Maraknya tambang pengelolaan batu, sirtu, dan pasir di Desa Tinigi dan Desa Kalangkangan Kabupaten Tolitoli ternyata tidak mempunyai izin resmi dari instansi terkait serta Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemantauan Wartawan media Buser Grup, penambangan tersebut sudah berlangsung lama dengan mengunakan alat berat Exavator untuk pengolahan batu dan sirtu serta alkon untuk pengelolaan pasir, di duga selama ini aparat setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.
Aspat, S.Sos Camat Kepala Wilayah Kecamatan Galang saat di konfirmasi di kantornya Senin (6/7/2020) membenarkan hal tersebut,”Saya akan perintahkan tutup tambang-tambang Ilegal yang ada karena hal tersebut sudah merusak lingkungan serta mengancam beberapa desa yang ada di sekitaran bantaran sungai”. tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Ruslan Sekretaris Desa Kalangkangan Kecamatan Galang,” Sepengetahuan kami para penambang yang ada diwilayah ini tidak pernah melaporkan izin serta kegiatan mereka.” katanya.
Begitupun Kepala Dusun Togaso Desa Kalangkangan Hardi Bois membenarkan bahwa aktifitas tambang galian C itu tidak memiliki izin sesuai Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelakasanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Ketua DPN LPK Jakarta Octavianus Sondakh, SH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) sesegera mungkin mengambil tindakan hukum karena sudah terjadi pelanggaran pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyar Rupiah). (A. Moh. Rifai Mappasulle)
Editor : Irfan Pontoh